TUGAS
KAJIAN
SENI RUPA DAN DESAIN
NAMA |
: KAHFI GENTAR
ARYADA |
NPM |
: 202046500312 |
KELAS |
: R4E |
PROGRAM
STUDI DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
FAKULTAS
BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS
INDRAPRASTA PGRI
2022
JURNAL
Judul : THE URGE TO
HUSTLE: NARRATIVES OF MEDIATED HIGHER DEGREE LEARNING INTERACTION AMONG
UNIVERISTY STUDENTS DURING COVID-19 PANDEMIC.
Penulis : Widya Pujarama
Tahun : 2021
URL : https://jurnal.ut.ac.id/index.php/ikomik/article/view/1883
Jurnal The Urge to Hustle: Narrative of Mediated Higher Degree Learning Interaction Among University Students during Covid-19 Pandemic, dalam perspektif Widya Pujarama pembatasan sosial secara global akibat Covid-19 menimpulkan perubahan cara interaksi dalam sisi kehidupan manusia. Perubahan proses komunikasi membuat masyarakat mayoritas menggunakan koneksi internet. Perubahan ini membuat mahasiswa terisolasi dan tertinggal sehingga merasa harus bekerja lebih keras menyibukkan diri. Jurnal ini membantu peneliti mendapat perspektif baru dalam melihat kegiatan belajar dan menyibukkan diri yang lebih keras dilakukan oleh mahasiswa.
JURNAL
Judul : MINIMNYA BUDAYA DISIPLIN DAN KERJA KERAS DALAM BEKERJA KHUSUSNYA DALAM RUANG LINGKUP KOPERASI DI INDONESIA PADA ERA INDUSTRI 4.0
Penulis : Naufal Zimly Assadiq
Tahun : 2021
URL : https://transpublika.co.id/ojs/index.php/Transekonomika/article/view/93
Jurnal Minimnya Budaya Disiplin dan Kerja Keras dalam Bekerja Khususnya Dalam Ruang Lingkup Koperasi Di Indonesia Pada Era Industri 4.0, dalam perspektif Naufal Zimly Assidiq menyebutkan bahwa budaya disiplin dan kerja keras sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam duia kerja. Karena budaya disiplin dan kerja keras merupakan peranan krusial dalam meningkatkan kualitas perusahaan dan memajukkan kesejahterahan karyawan. Keberhasilan kinerja pada perusahaan tidak akan berkembang jika fondasi individu didalamnya tidak diperkokoh. Maksud dari diperkokoh individunya adalah memperbaiki organisasi struktural dimulai dari karyawannya sehingga perusahaan tersebut bisa lebih berkembang dari sebelumnya. Salah satu aspek yang mampu karyawan perbaiki adalah disiplin. Menurut Sutrisno (2009), disiplin kerja merupakan perilaku yang sesuai dengan peraturan dan prosedur kerja yang ada, atau disiplin adalah sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang sesuai dengab peraturan dari organisasi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Penelitian ini membantu peneliti dalam pembahasan yang dipaparkan dengan kesimpulan budaya disiplin dan kerja keras merupakan hal yang penting bagi perusahaan dan sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang perusahaan miliki.
JURNAL
Judul : DISIPLIN KERJA
Penulis : Alvin Fadilla Helmi
Tahun : 1996
URL : https://avin.staff.ugm.ac.id/data/jurnal/disiplinkerja_avin.pdf
Jurnal Disiplin Kerja, dalam perspektif Alvin Fadilla Helmi manusia di dalam suatu organisasi dipandang sebagai sumber daya. Artinya, sumber daya atau penggerak suatu organisasi. Roda organisasi sangat bergantung kepada perilaku-perilaku sumber daya manusia yang ada di dalamnya. Menurut Sagir (1988), mengatakan bahwa tenaga kerja yang berkaulitas ditandai oleh keterampilan yang memadai, profesional, dan kreatif. Menurut Schultz (dalam Ancok, 1989) mengatakan ada beberapa faktor yang menentukan kualitas tenaga kerja yaitu tingkat kecerdasan, bakat, sifat kepribadian, tingkat pendidikan, kualitas fisik, etos (semangat kerja), dan dsiplin kerja. Kualitas manusia seperti itulah yang menjadi andalan pesatnya kemajuan negara-negara seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura yang dijuluki sebagai macan Asia. Penelitian ini menekankan kepada kualitas sumber daya manusia yang diharapkan mampu menerapkan disiplin kerja.
PERATURAN
PEMERINTAH
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1948, dalam Undang-Undang tersebut Bagian IV
Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa
pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam
seminggu, jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi
kesehatan atau keselamatan pekerja, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam
sehari dan 35 jam seminggu karena untuk menjaga kesehatan pekerja tersebut.
Dalam perspektif Hustle Culture, bekerja lembur merupakan hal yang normal.
Pekerja akan merasakan bersalah jika tidak menambah jam kerja. Berdasarkan
survey yang dilakukan lama The Finery Report tentang hustle culture, dalam jam
kerja perminggu responden menjawab menghabiskan waktu rata-rata 100 jam kerja
perminggunya. Dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2020 mengatur jam kerja normal
dengan rata-rata 40 jam perminggu. Undang-Undang ini membantu peneliti dalam
memahami waktu jam kerja yang normal sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2003, dalam Undang-Undang tersebut Bagian
Paragraf IV tentang Waktu Kerja. Pasal 79 ayat (2) point A dan B dinyatakan istirahat
antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
dan Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Undang-Undang
ini membantu peneliti dalam memahami waktu istirahat pekerja sesuai peraturan
pemerintah yang berlaku.
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1948, dalam Undang-Undang tersebut Pasal 14 ayat (1) dinyatakan selain waktu istirahat
seperti dalam pasal 10 dan 13, pekerja yang menjalankan pekerjaan untuk satu
atau beberapa majikan dari satu organisasi harus diberi idzin untuk
beristirahat sedikit-sedikitnya dua minggu tiap-tiap tahun. Dalam perspektif Hustle
Culture, pekerja tidak menghiraukan waktu istirahat yang diberikan karena
istirahat hanya akan membuat pekerja merasa lambat. Undang-Undang ini
memberikan pencerahan perspektif baru dalam melihat hustle culture.
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1948, dalam Undang-Undang tersebut bagian III
tentang Pekerjaan Orang Wanita pasal 9 ayat (1) Orang wanita tidak boleh
menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya,
demikian pula pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan keadaannya berbahaya
bagi kesusilaannya. Dalam perspektif hustle culture, pekerja wanita sering
lalai dalam Kesehatan dan keselamatannya demi menjalankan pekerjaannya.
Komentar
Posting Komentar