Review Literatur Mengenai Hustle Culture

 TUGAS

KAJIAN SENI RUPA DAN DESAIN

 

 


 

 

NAMA

: KAHFI GENTAR ARYADA

NPM

: 202046500312

KELAS

: R4E

 

 

 

PROGRAM STUDI DESAIN KOMUNIKASI VISUAL

FAKULTAS BAHASA DAN SENI

UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI

2022


 

JURNAL

Judul : THE URGE TO HUSTLE: NARRATIVES OF MEDIATED HIGHER DEGREE LEARNING INTERACTION AMONG UNIVERISTY STUDENTS DURING COVID-19 PANDEMIC.

Penulis : Widya Pujarama

Tahun : 2021

URL : https://jurnal.ut.ac.id/index.php/ikomik/article/view/1883

Jurnal The Urge to Hustle: Narrative of Mediated Higher Degree Learning Interaction Among University Students during Covid-19 Pandemic, dalam perspektif Widya Pujarama pembatasan sosial secara global akibat Covid-19 menimpulkan perubahan cara interaksi dalam sisi kehidupan manusia. Perubahan proses komunikasi membuat masyarakat mayoritas menggunakan koneksi internet. Perubahan ini membuat mahasiswa terisolasi dan tertinggal sehingga merasa harus bekerja lebih keras menyibukkan diri. Jurnal ini membantu peneliti mendapat perspektif baru dalam melihat kegiatan belajar dan menyibukkan diri yang lebih keras dilakukan oleh mahasiswa.


JURNAL

 Judul : MINIMNYA BUDAYA DISIPLIN DAN KERJA KERAS DALAM BEKERJA KHUSUSNYA DALAM RUANG LINGKUP KOPERASI DI INDONESIA PADA ERA INDUSTRI 4.0

Penulis : Naufal Zimly Assadiq

Tahun : 2021

URL : https://transpublika.co.id/ojs/index.php/Transekonomika/article/view/93

    Jurnal Minimnya Budaya Disiplin dan Kerja Keras dalam Bekerja Khususnya Dalam Ruang Lingkup Koperasi Di Indonesia Pada Era Industri 4.0, dalam perspektif Naufal Zimly Assidiq menyebutkan bahwa budaya disiplin dan kerja keras sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam duia kerja. Karena budaya disiplin dan kerja keras merupakan peranan krusial dalam meningkatkan kualitas perusahaan dan memajukkan kesejahterahan karyawan. Keberhasilan kinerja pada perusahaan tidak akan berkembang jika fondasi individu didalamnya tidak diperkokoh. Maksud dari diperkokoh individunya adalah memperbaiki organisasi struktural dimulai dari karyawannya sehingga perusahaan tersebut bisa lebih berkembang dari sebelumnya. Salah satu aspek yang mampu karyawan perbaiki adalah disiplin. Menurut Sutrisno (2009), disiplin kerja merupakan perilaku yang sesuai dengan peraturan dan prosedur kerja yang ada, atau disiplin adalah sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang sesuai dengab peraturan dari organisasi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Penelitian ini membantu peneliti dalam pembahasan yang dipaparkan dengan kesimpulan budaya disiplin dan kerja keras merupakan hal yang penting bagi perusahaan dan sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang perusahaan miliki.


JURNAL

 Judul : DISIPLIN KERJA

Penulis : Alvin Fadilla Helmi

Tahun : 1996

URL : https://avin.staff.ugm.ac.id/data/jurnal/disiplinkerja_avin.pdf

    Jurnal Disiplin Kerja, dalam perspektif Alvin Fadilla Helmi manusia di dalam suatu organisasi dipandang sebagai sumber daya. Artinya, sumber daya atau penggerak suatu organisasi. Roda organisasi sangat bergantung kepada perilaku-perilaku sumber daya manusia yang ada di dalamnya. Menurut Sagir (1988), mengatakan bahwa tenaga kerja yang berkaulitas ditandai oleh keterampilan yang memadai, profesional, dan kreatif. Menurut Schultz (dalam Ancok, 1989) mengatakan ada beberapa faktor yang menentukan kualitas tenaga kerja yaitu tingkat kecerdasan, bakat, sifat kepribadian, tingkat pendidikan, kualitas fisik, etos (semangat kerja), dan dsiplin kerja. Kualitas manusia seperti itulah yang menjadi andalan pesatnya kemajuan negara-negara seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura yang dijuluki sebagai macan Asia. Penelitian ini menekankan kepada kualitas sumber daya manusia yang diharapkan mampu menerapkan disiplin kerja.

 

PERATURAN PEMERINTAH

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1948, dalam Undang-Undang tersebut Bagian IV Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan pekerja, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu karena untuk menjaga kesehatan pekerja tersebut. Dalam perspektif Hustle Culture, bekerja lembur merupakan hal yang normal. Pekerja akan merasakan bersalah jika tidak menambah jam kerja. Berdasarkan survey yang dilakukan lama The Finery Report tentang hustle culture, dalam jam kerja perminggu responden menjawab menghabiskan waktu rata-rata 100 jam kerja perminggunya. Dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2020 mengatur jam kerja normal dengan rata-rata 40 jam perminggu. Undang-Undang ini membantu peneliti dalam memahami waktu jam kerja yang normal sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2003, dalam Undang-Undang tersebut Bagian Paragraf IV tentang Waktu Kerja. Pasal 79 ayat (2) point A dan B dinyatakan istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Undang-Undang ini membantu peneliti dalam memahami waktu istirahat pekerja sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1948, dalam Undang-Undang tersebut Pasal 14  ayat (1) dinyatakan selain waktu istirahat seperti dalam pasal 10 dan 13, pekerja yang menjalankan pekerjaan untuk satu atau beberapa majikan dari satu organisasi harus diberi idzin untuk beristirahat sedikit-sedikitnya dua minggu tiap-tiap tahun. Dalam perspektif Hustle Culture, pekerja tidak menghiraukan waktu istirahat yang diberikan karena istirahat hanya akan membuat pekerja merasa lambat. Undang-Undang ini memberikan pencerahan perspektif baru dalam melihat hustle culture.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1948, dalam Undang-Undang tersebut bagian III tentang Pekerjaan Orang Wanita pasal 9 ayat (1) Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya, demikian pula pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan keadaannya berbahaya bagi kesusilaannya. Dalam perspektif hustle culture, pekerja wanita sering lalai dalam Kesehatan dan keselamatannya demi menjalankan pekerjaannya.

 

 

 

 

 


Komentar